Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN FAKFAK

  • Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan  kebijakan     teknis     urusan     pemerintahan     bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan  urusan  pemerintahan  bidang  Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. pemantauan, evaluasi,  dan   pelaporan  pelaksanaan  tugas   urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. pelaksanaan administrasi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. pembinaan teknis  urusan  pemerintahan  bidang  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 Sekretariat

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
  • Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis      yang  meliputi  perencanaan,  keuangan,  ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unit dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
  • Untuk  melaksanakan  tugas   sebagaimana  dimaksud  pada   ayat   (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. pembinaan dan  pemberian  dukungan  administrasi  yang  meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan,kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Pelaksanaan pengelolaan Keuangan;
  5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
  7. pelaksanaan  tugas    lain    yang    diberikan    oleh    Kepala    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat.

Sub Bagian Umum

  • Sub Bagian  Umum  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Sub  bagian  yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
  • Sub  Bagian   Umum   mempunyai   tugas   melaksanakan   pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub bagian Umum mempunyai uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub bagian Umum;
  2. Melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
  3. Melakukan  urusan   mutasi,   tanda   jasa,   kenaikan   pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  7. Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakatdan protokol;
  8. Melakukan evaluasi kelembagaan dan
  9. Melakukan  telaahan     dan     penyiapan     penyusunanperaturan perundang-Undangan;
  10. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Sub bagian Umum; dan
  11. Melakukan tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala  Dinas  sesuai dengan

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

(2) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan   koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan akuntansi, verifikasi, pembukuan perencanaan kerja dan laporan kinerja Dinas.

(3) Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), Kepala  Sub  Bagian  Perencanaan  dan  Pelaporan  mempunyai  uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan  kebijakan   teknis   sub   bagian   Perencanaan   dan   Pelaporan;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  3. Pembinaan,  pengkoordinasian,   pengendalian   dan    pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  4. Pelaksanaan evaluasi  program  dan  kegiatan  dalam  lingkup  sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  5. Melakukan penyusunan kegiatan rutin;
  6. Melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
  7. Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  8. Melakukan urusan gaji pegawai;
  9. Melakukan administrasi keuangan;
  10. Melakukan penyiapan  pertanggungjawaban  dan  pengelolaan dokumen keuangan;
  11. Melakukan penyusunan laporan keuangan;
  12. Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,
  13. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  14. Melakukan  penyiapan   bahan   penatausahaan  dan   inventarisasi barang;
  15. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
  16. Melakukan  penyiapan   penyusunan   laporan   dan   administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan
  17. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup dinas;

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan  pelaksanaan  kebijakan,  pemberian  bimbingan  teknis serta   pemantauan   dan   evaluasi   di   bidang   Pelayanan   Pendaftaran Penduduk.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan  pembinaan   dan   koordinasi   pelaksanaan   pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan

Seksi Identitas  Penduduk

  • Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
  • Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan  koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran

Seksi Pindah Datang Penduduk

  • Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
  • Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang

Seksi Pendataan Penduduk

  • Seksi Pendataan  Penduduk  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
  • Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan  koordinasi serta pelaksanaaan pendataan

Bidang Pelayanan Pencatatan  Sipil

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Bidang Pelayanan  Pencatatan  Sipil  mempunyai  tugas  Melaksanakan penyusunan  dan  pelaksanaan  kebijakan,  pemberian  bimbingan  teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pelayanan Pencatatan
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang Pelayanan Pencatatan Sipilmenyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan  pembinaan   dan   koordinasi   pelaksanaan   pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan

Seksi Kelahiran

  • Seksi Kelahiran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
  • Seksi  Kelahiran   mempunyai   tugas   melakukan   penyiapan   bahan perencanaan,  perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan  koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan

Seksi Perkawinan dan Perceraian

  • Seksi Perkawinan dan Perceraian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
  • Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan  kebijakan  teknis,  pembinaan  dan  koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan

Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian

  • Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
  • Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,  pembinaan   dan   koordinasi   serta    pelaksanaan   pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan

Bidang Pengelolaan  Informasi  Administrasi  Kependudukan

  • Bidang  Pengelolaan    Informasi    Administrasi    Kependudukan    dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pengelolaan    Informasi    Administrasi    Kependudukan    dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan

dan evaluasi di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan  perencanaan     pengelolaan     informasi     administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan  penyajian data  kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Perumusan  kebijakan   teknis   pengelolaan   informasi   administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan  penyajian data  kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan   dan   koordinasi   pelaksanaan   pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Pelaksanaan pengelolaan informasi  administrasi  kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Pengendalian dan    evaluasi    pelaksanaan    pengelolaan    informasi administrasi

Seksi Sistem Informasi  Administrasi  Kependudukan

  • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
  • Seksi Sistem  Informasi  Administrasi  Kependudukan mempunyai  tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan  dan  koordinasi  serta  pelaksanaan  system  informasi administrasi   kependudukan,   tata   kelola   teknologi   informasi   dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data

  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Datadipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

  • Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
  • Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok   Jabatan   Fungsional   mempunyai   tugas   pokok   melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan  Pencatatan Sipil sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.