TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN FAKFAK
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan administrasi dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pembinaan teknis urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan unsur staf yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
- Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unit dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan rencana, program, anggaran di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan,kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan Keuangan;
- pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat.
Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
- Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, perlengkapan serta administrasi surat menyurat dan barang inventaris
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub bagian Umum mempunyai uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :
- Melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub bagian Umum;
- Melakukan urusan rencana kebutuhan, pengembangan pegawai;
- Melakukan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
- Melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
- Melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
- Melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakatdan protokol;
- Melakukan evaluasi kelembagaan dan
- Melakukan telaahan dan penyiapan penyusunanperaturan perundang-Undangan;
- Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan Sub bagian Umum; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan akuntansi, verifikasi, pembukuan perencanaan kerja dan laporan kinerja Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :
- Pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup sub bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Melakukan penyusunan kegiatan rutin;
- Melakukan urusan akutansi, verifikasi keuangan;
- Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
- Melakukan urusan gaji pegawai;
- Melakukan administrasi keuangan;
- Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Melakukan penyusunan laporan keuangan;
- Melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,
- melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
- Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
- Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
- Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan
- Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup dinas;
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Identitas Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
- Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran
Seksi Pindah Datang Penduduk
- Seksi Pindah Datang Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
- Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang
Seksi Pendataan Penduduk
- Seksi Pendataan Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran
- Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pendataan
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang Pelayanan Pencatatan
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bidang Pelayanan Pencatatan Sipilmenyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
Seksi Kelahiran
- Seksi Kelahiran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
- Seksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan
Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Seksi Perkawinan dan Perceraian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
- Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan
dan evaluasi di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan system informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Datadipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.
Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan
- Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Artikel Terbaru