Dukcapil.Fakfak,-
Peran masyarakat dalam pelayanan publik sangat stategis dan diatur sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 39 dijelaskan bahwa peran masyarakat diwujudkan dari mulai penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi serta pemberian penghargaan. Bahkan dijelaskan pula bahwa pengikutsertaan masyarakat dalam pelayanan publik disampaikan dalam bentuk masukan, tanggapan, laporan dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara serta pihak terkait atau melalui media massa. Sebagai pengguna layanan, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Bila dalam prakteknya masyarakat tidak mendapatkan layanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan masyarakat punya hak untuk menyampaikan pengaduannya ke Unit Pengaduan yang tersedia. Inilah bentuk partisipasi masyarakat itu, di mana pengaduan yang disampaikan dapat memberikan masukan kepada penyelenggara pelayanan guna perbaikan kualitas pelayanan yang diselenggarakan.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Pada Perpres tersebut, ada hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan kerahasiaan identitas pengadu, oleh sebab itu, penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk pengelolaan pengaduan tersebut. Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung atau tidak langsung maupun elektronik yang mudah dipahami oleh penerima layanan.
Diharapkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai penyelenggara pelayanan dapat memahami dan juga dapat menerapkan semua ketentuan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai cerminan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk melayani masyarakat.
(BNR-Dukcapil Fakfak)