Dukcapil.Fakfak,- Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Dukcapil Kabupaten Fakfak berupaya meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat dalam terwujudnya penyelenggaraan pelayanan prima. Adapun tujuan dari survei ini adalah untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai Instansi yang mengedepankan Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak menetapkan “Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mendukung Kebijakan Pemerintah melalui Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Tersenyum”, sebagai Visi dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Fakfak. Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan hal pokok dan mendasar dalam kerangka dimensi pembangunan masyarakat seutuhnya, karena segala aspek pendanaan dalam berbagai bidang pembangunan berpangkal dari dan untuk masyarakat. Adalah sangat tidak mungkin. Apabila didalam pembangunan tidak menghadirkan masyarakat sebagai penetu tujuan pembangunan.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Mengingat unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat diperlukan metode survei yang seragam sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Bulan Januari- Bulan Maret dan Bulan April-Bulan Juni Tahun 2022 (Semester Pertama Tahun 2022), dengan mengambil 55 sampel data, akan dijadikan tolak ukur dalam perbaikan pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, agar kedepan semakin baik, efektif dan efisien.
(BNR- Dukcapil Fakfak)