Peningkatan Pelayanan Publik dalam BidangĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Fakfak pada Tahun 2018 dilakukan Pelayanan Langsung ke 38 Kampung. Pelayanan kependudukan meliputi Pelayanan Kartu Keluarga, Pelayanan KTP elektonik, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah, Penerbitan Biodata Penduduk, sedangkan Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi; Pelanan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Cerai, Akta Pengesahan Anak, Akta Pengakuan Anak. Pelayanan Langsung di 38 Kampung.