STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

DukcapilFakfak.

Menurut Tjipto Atmoko (2011), Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu panduan atau pedoman yang dipakai untuk mengerjakan sebuah tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi non pemerintah atau pemerintah, non-usaha atau usaha, yang berdasarkan pada administratif, indikator-indikator teknis, dan prosedur kerja, prosedural sesuai tata kerja, dan sistem kerja pada unit kerja yang saling berkaitan.

Maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2012, Tentang Pedoman Penyususnan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintah, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak telah mewujudkannya karena merupakan pedoman/acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Reformasi.

SOP DUKCAPIL

SOP DUKCAPIL KABUPATEN FAKFAK

BNR-Capil2022

Author: admin